Kamis, 20 Maret 2014

Lahan Transmigrasi Rawa Kolang Sp Iii Kec. Kolang "Disulap" Jadi Milik Mantan Pejabat Teras Pemkab Tapteng


Tapteng, Tumpas
Lahan Transmigrasi rawa Kolang SP III Kec. Kolang Kab. Tap-teng kini su-dah jadi milik H.S dan PMS mantan ok-num pejabat-pejabat teras Kab. Tapteng masa kepe-mimpinan Drs. Tuani Lumban Tobing.
Konon kabarnya kedua orang ini da-lam masa aktif jabatannya adalah pejabat penentu kebijakan Pemkab Tapteng dan selama aktif dalam jabatannyalah lahan tersebut dikuasai dengan cara berbagai dalil.
Menurut wahit warga transmigrasi SP III Kolang saat ditemui di tempat kediamannya baru-baru ini menyatakan kepada Tumpas, diduga onum-oknum pejabat Kanwil transmigrasi Propsu ikut keterlibatan, alasannya tidak segampang itu dapat dikuasainya lahan tersebut, kemudian hampir 80% lahan transmigrasi SP III rawa Kolang adalah milik oknum-oknum Kanwil Propsu.
Saat di tanya Tumpas siapa-siapa yang masih Bapak ingat oknum petugas Kanwil transmigrasi propsu yang punya lahan di Wilayah transmigrasi SP III rawa Kolang, Wahit menyebut dua orang yang masih dia ingat yakni MANGUNCONG dan HARIADI.
Sedangkan jumlah lahan transmigrasi SP III rawa Kolang belum termasuk pada lahan untuk pecahan kepala keluarga adalah seluas 300 Ha dari jumlah 150 Ha untuk KK dengan perincian 2 Ha/KK. Sementara dari jumlah tersebut 234 Ha telah jatuh ketangan H.S dan APM.S. dan seluas 84 Ha sudah siap tanam dan siap tumbang.
Sumber Tumpas dari Kolang mengatakan bibit sawit yang dipergunakan oleh HS dan APMS ke kebun sawit pribadinya tersebut adalah bibit sawit bantuan Propinsi Sumut sebesar ± Rp. 800. Juta yang diperalat melalui salah satu kelompok tani Desa di Kec. Kolang Kabupaten Tapteng.
Saat ditanya Tumpas lebih jauh tahun berapa anggaran bibit yang diperolah dari bantuan Propsu tersebut, sumber tersebut mengatakan nantilah kubeberkan, namunkan saya Ketua kelompoknya dan kakak ini sekretarisnya, apa yang saya katakan tersebut adalah benar sebutnya, sambil menunjukkan sejumlah besar berkas ditangan sekretarisnya.
Anehnya anak H.S malah menuduh saya pencuri saat aku menyuruh seseorang mengambil bibit sawit dari tempat pembibitan sebanyak 15 batang, padahal bibit tersebut bukanlah haknya menurut peraturan pemerintah tambahnya dengan kesal.
Siapakah sebenarnya H.S dan APMS, dan bagaimana caranya untuk memperkaya diri melalui jabatan yang mereka emban selama ini, tunggu penerbitan berikutnya. (LM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar