Kamis, 20 Maret 2014

Lsm. Gerpan-ri Minta Kajari Siantar Tahan Js Pelaku Pencabulan

Pematangsiantar, Tumpas
Sudah satu tahun dua bulan kasus perbuatan cabul yang dilakukan Jasmen Saragih terhadap Nurul Nova Riris, Perempuan umur 15 tahun, duduk kelas satu SMA masih mengendap di POLRES Kota P. Siantar. Pada Jasmen Saragih, umur 50 tahun penduduk Kota P. Siantar telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi si tersangka masih bebas berkeliaran dengan mobil mewahnya.
KBO SatReskim Polres Pematangsiantar Iptu Lengkap Siregar dalam audensi dengan LSM. GERPAN-RI Siantar - Simalungun, Selasa (11/2) mengatakan bahwa memang benar Jasmen Saragih oleh penyelidik/penyidik Polres Pematangsiantar menetapkannya sebagai tersangka, namun karena belum ada cukup bukti yang kuat maka tersangka tidak ditahan.
Kabid Intelijen sebagai Ketua Tim Khusus LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun Soaduon Sihombing, menyikapi kinerja Polres Siantar dalam menangani kasus ini terkesan lamban  dan tidak transparan, kenapa penyelidik/penyidik tidak menahan tersangka dengan alasan tidak cukup bukti, hal ini tidak dapat diterima sebab kalau penyidik tidak memiliki cukup bukti, jangan seseorang dijadikan tersangka.
Selanjutnya dikemukakannya bahwa perbuatan Jasmen Saragih adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, merupakan kasus yang ancaman hukumannya cukup berat karena melanggar undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Intelijen selaku Ketua Khusus LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun ini juga menyikapi beberapa hal kebijakan kasus ini diduga kurang profesional antara lain : penghunjukan Brigradir D. Saragih selaku penyelidik/penyidik dalam kasus ini semarga dengan sitersangka, pengungkapan kasus ini bulan dari kejadian pemerkosaan/pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang pertama, tetapi dari pencabulan yang keempat kali oleh tersangka, BAP keterangan saksi-saksi dan bukti surat perlu transparan untuk memperjelas kasus ini.
Ketua LSM GERPAN-RI Siantar - Simalungun ATR. Sitompul, SH didampingi 20 orang Pengurus mempertanyakan masalah kasus ini didalam acara audensi dengan Kejaksaan Negeri P. Siantar hari senin tanggal 10 Februari 2014 bertempat di Aula Kejaksaan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Rudi. H. Pamenan, Kasi Pidum Mhd Isna Yanda, SH. Kasi Intel Agus Salim Nasution, SH, Jaksa Penuntut Umum Heri Santoso, SH dan juga dihadiri korban dan keluarnya.
Bahwa pihak Kejaksaan menurut Kasi Pidum Mhd. Isna Yanda, SH telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim oleh Pihak Kepolisian dimana pengembalian pertama (P18) dan pengembalian kedua (P19) disertai petunjuk yang harus dilengkapi oleh Polres Pematangsiantar, namun sampai saat ini belum dijawab oleh Polres Pematangsiantar. (AST)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar